Sabang- Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat dalam mengawasi pembangunan di dearahnya dinilai lemah. Untuk menggali potensi dan hak masyarakat, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan Transparency International-Indonesia (TI-I) mengadakan Seminar dan Lokakarya Strategi Pencegahan Korupsi melalui Penerapan Pakta Integritas dalam pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dilaksanakan di Aula Bappeda Sabang, Kamis (8/1) siang.
Koordinator program Transparency International-Indonesia (TI-I), Mukhtar Abbas kepada Wartawan, Kamis (8/1) mengungkapkan bahwa saat ini Aceh merupakan daerah paling besar memperoleh dana untuk pembangunan. Disini, kata Mukhtar, tentu dibutuhkan pengawasan atau kontrol yang melibatkan Pemerintah dan masyarakat setempat.
Di dalam pengawasan ini, diperlukan kesepakatan dari Pemerintah lewat sistem Pakta Integritas. Dimana, sebut Mukhtar, masyarakat berhak dan wajib untuk dlibatkan. Sebab, dengan melibatkan masyarakat, pembangunan itu lebih efektif. Apalagi, masyarakat lebih independen terutama diwakili oleh teman-teman dari LSM-LSM lokal. “Jadi kalau terjadi tekanan-tekanan di dalam pengadaaan barang dan jasa didalam proses pembangunan besar di Aceh ini, tinggal kita katakan kepada rakyat. Kita ungkapkan secara transparan bahwa proses nya begini dan tekanan-tekanan yang dialami begini. Biar masyarakat yang menilai,” ujar Mukhtar.
Selama ini, pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat sangat lemah. Hal itu terjadi akibat masyarakat tidak tahu hak-hak dan tidak tahu bagaimana cara mengontrolnya. “Nah lewat sistem ini kita bekerja di dua level pertama di level pemerintah dan instansinya dan kedua dilevel rakyat,” sebut Mukhtar.
Diseminar ini, kata Mukhtar lagi, masyarakat diberi petunjuk untuk mampu memantau berbagai macam pembangunan yang di Sabang. Disini, mereka diberitahu cara memperoleh data yang akurat, bisa membedakan mana yang fitnah atau fakta.
Sedangkan ditingkat Pemerintah dan DPRK, tambah Mukhtar, pihaknya bakal membangun rumusan aturan yang memungkin masyarakat untuk melapor. “ Kalau ditingkat pusat sudah ada perlindungan hokum bagi si pelapor. Sekarang, tinggal bagaimana itu diadopsi ke Daerah dan dikuatkan melalui Qanun,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Sabang, Islamuddin dalam kata sambutannya menyebutkan bahwa salah satu hambatan dan tantangan dalam upaya pecegahan korupsi disebabkan mekanisme fungsi control dan evaluasi terhadap kewenangan birokratik tidak berjalan dengan baik.
Selain itu, belum adanya sistem transparan yang dapat diakses oleh publik dan akuntabilitas yang mencerminkan tanggung jawab semua pihak, baik Pemerintah, swasta serta dukungan dan partisipasi publik yang masih kurang sehingga masih terjadi berbagai penyimpangan.
“ Pemerintah sebagai lembaga Negara sering melakukan kebocoran pada saat pengadaan barang dan jasa. Ini juga disebabkan mismanejemen yang parah atau bisa juga merupakan bagian dari korupsi sistematik yang merajalela dalam berbagai sektor,” katanya.(Taufik Kurahman)
Masyarakat Wajib Mengawasi Pembangunan Di Daerahnya
Posted by Telecenter Sabang
Posted on Kamis, Januari 08, 2009
with No comments
0 KOMENTAR:
Posting Komentar