SABANG- Walau di gelar sangat sederhana namun upacara hari jadi Kejaksaan Negeri atau Adiyaksa ke 49 di Kota Sabang di harapkan dapat di jadikan sebagai momentum pembenahan dan introspeksi diri khususnya lembaga Kejaksaan Negeri Kota Sabang.
Terkait hal tersebut Kajari Sabang R Haikal SH yang di konfirmasi Rabu (22/7) mengaku akan terus meningkatkan kinerja kejaksaan Negeri Sabang khususnya di dalam bidang penanganan kasus korupsi yang masih menghantui masyarakat Sabang.
“Kita tetap komit terhadap sejumlah kasus yang sampai saat ini masih kita tangani terkait kasus korupsi yang telah merugikan nagara tentunya, bahkan saat ini kita sedang melakukan penyelidikan atau pendalaman kasus yang juga terkait korupsi,” Ujar Haikal sesaat setelah melaksanakan Upacara Hut Adiyaksa.
Ia menambahkan saat ini pihaknya sedang mempelajari kembali kasus pengadaan alat timbangan Portable milik Dinas Perhubungan Sabang yang sempat tertunda beberapa lama yang melibatkan mantan Kepala dinas perhubungan Kota Sabang Azhari Daud dan sejumlah kasus lainnya yang masih dalam status penyidikan.
“kasus Azari daud memang sudah kita terima kembali dan masih kita periksa, dan besok akan kita kirimkan P 19 nya pada pihak kepolisian, untuk melengkapi sejumlah berkas lainnya yang masih di anggap kurang,” tandasnya.
Sementara itu momentum hari jadi tersebut juga bertepatan dengan jadwal eksekusi hasil Makamah Agung atau MA terkait penolakan kasasi kasus penyelewengan dana sekretariat DPRK Sabang yang sebelumnya telah di ajukan Teuku Ubit mantan pemegang kas sebagai terdakwa.
Menurut Zulkarnain SH Jaksa penuntut dalam kasus tersebut yang di temui Rabu kemarin di ruang kerjanya, eksekusi akan di lakukan langsung di rutan sabang termasuk pembacaan hasil putusan MA tersebut yang di aksikan langsung oleh terdakwa dan pihak keluarganya.
“hari ini akan kita laksanaka eksekusi yakni pembacaan hasil makamah agung langsung di hadapan terdakwa di rumah tahanan Sabang yang juga akan di saksikan oleh pihak keluarganya,” ujar Zulkarnain.
Dengan keluarnya surat putusan Makamah Agung nomor 1176 K/PID.SUS/2009, amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa tersebut, Zulkarnain SH menambahkan, maka terdakwa harus menjalani hasil putusan pengadilan Negeri Tinggi Banda Aceh nomor 27/PID/2009?PT.BNA dengan amar putusan menjatuhkan pidana pada terdakwa T Ubit.
“Hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah dan hukuman pengganti denda selama empat bulan penjara,” ujarnya.
Selain itu sesuai keputusan pengadilan Negeri Tinggi Banda Aceh tersebut terdakwa juga harus mengganti kerugian Negara sebagai uang pengganti sebesar satu miliar lebih (1.306.501.642).
Dan apa bila terdakwa tidak sanggup melunasi uang pengganti tersebut selama paling lama satu bulan sesudah keputusan menjadi keputusan hukum tetap, Zulkarnain menjelaskan pihak Kejaksaan berhak melakukan penyitaan harta benda terdakwa yang selanjutnya akan di lelang untuk menutupi kerugian Negara tersebut.
“Namun demikian tidak menutup kemungkinan ada yang namanya PK atau peninjauan kembali, tapi PK ini pun tidak dapat menghalangi Eksekusi atau hasil keputusan Makamah Agung kecuali dalam kasus hukuman mati,” tandas Zulkarnain tegas.(AL)
Terkait hal tersebut Kajari Sabang R Haikal SH yang di konfirmasi Rabu (22/7) mengaku akan terus meningkatkan kinerja kejaksaan Negeri Sabang khususnya di dalam bidang penanganan kasus korupsi yang masih menghantui masyarakat Sabang.
“Kita tetap komit terhadap sejumlah kasus yang sampai saat ini masih kita tangani terkait kasus korupsi yang telah merugikan nagara tentunya, bahkan saat ini kita sedang melakukan penyelidikan atau pendalaman kasus yang juga terkait korupsi,” Ujar Haikal sesaat setelah melaksanakan Upacara Hut Adiyaksa.
Ia menambahkan saat ini pihaknya sedang mempelajari kembali kasus pengadaan alat timbangan Portable milik Dinas Perhubungan Sabang yang sempat tertunda beberapa lama yang melibatkan mantan Kepala dinas perhubungan Kota Sabang Azhari Daud dan sejumlah kasus lainnya yang masih dalam status penyidikan.
“kasus Azari daud memang sudah kita terima kembali dan masih kita periksa, dan besok akan kita kirimkan P 19 nya pada pihak kepolisian, untuk melengkapi sejumlah berkas lainnya yang masih di anggap kurang,” tandasnya.
Sementara itu momentum hari jadi tersebut juga bertepatan dengan jadwal eksekusi hasil Makamah Agung atau MA terkait penolakan kasasi kasus penyelewengan dana sekretariat DPRK Sabang yang sebelumnya telah di ajukan Teuku Ubit mantan pemegang kas sebagai terdakwa.
Menurut Zulkarnain SH Jaksa penuntut dalam kasus tersebut yang di temui Rabu kemarin di ruang kerjanya, eksekusi akan di lakukan langsung di rutan sabang termasuk pembacaan hasil putusan MA tersebut yang di aksikan langsung oleh terdakwa dan pihak keluarganya.
“hari ini akan kita laksanaka eksekusi yakni pembacaan hasil makamah agung langsung di hadapan terdakwa di rumah tahanan Sabang yang juga akan di saksikan oleh pihak keluarganya,” ujar Zulkarnain.
Dengan keluarnya surat putusan Makamah Agung nomor 1176 K/PID.SUS/2009, amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa tersebut, Zulkarnain SH menambahkan, maka terdakwa harus menjalani hasil putusan pengadilan Negeri Tinggi Banda Aceh nomor 27/PID/2009?PT.BNA dengan amar putusan menjatuhkan pidana pada terdakwa T Ubit.
“Hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah dan hukuman pengganti denda selama empat bulan penjara,” ujarnya.
Selain itu sesuai keputusan pengadilan Negeri Tinggi Banda Aceh tersebut terdakwa juga harus mengganti kerugian Negara sebagai uang pengganti sebesar satu miliar lebih (1.306.501.642).
Dan apa bila terdakwa tidak sanggup melunasi uang pengganti tersebut selama paling lama satu bulan sesudah keputusan menjadi keputusan hukum tetap, Zulkarnain menjelaskan pihak Kejaksaan berhak melakukan penyitaan harta benda terdakwa yang selanjutnya akan di lelang untuk menutupi kerugian Negara tersebut.
“Namun demikian tidak menutup kemungkinan ada yang namanya PK atau peninjauan kembali, tapi PK ini pun tidak dapat menghalangi Eksekusi atau hasil keputusan Makamah Agung kecuali dalam kasus hukuman mati,” tandas Zulkarnain tegas.(AL)