-

Berita Luar Negeri

Azon Profit Master

Live Traffic Feed

">See all post'); document.write('

var hn_url_blog = "http://mediacentersabang.blogspot.com/"; var hn_jumlah_post = 10; var hn_warna_latar = "#000000"; var hn_warna_garis = "#FF0000"; var hn_posisi = "bottom"; var hn_tampilkan_judul = true; var hn_backlink = false; ?max-results=10">Alam dan Jagad Raya

'); document.write(" ?max-results="+numposts6+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts7\"><\/script>");
Home » » SKPD Jajaran Pemko Sabang Ikuti Workshop Informasi Publik

SKPD Jajaran Pemko Sabang Ikuti Workshop Informasi Publik

Para peserta terlihat serius mengikuti Workshop Informasi Publik yang di gelar Aceh Institut dan Airpd Aceh di Gedung kantor Babpeda Sabang Selasa (9/9), selain kepala dinas dan itansi terkait lainya Workshop itu sendiri juga di hadiri oleh wakil walikota Sabang Islamuddin


SABANG- Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di jajaran Pemko Sabang di harapkan mampu menciptakan transparansi informasi yang di butuhkan oleh masyarakat (public) yang tercantum dalam UU No 14 / 2008 tentang keterbukaan Informasi publik.

Hal tersebut terungkap melalui Workshop Informasi Publik yang di gelar Aceh Institut dan Airpd Aceh di Gedung kantor Babpeda Sabang Selasa (9/9), selain kepala dinas dan itansi terkait lainya Workshop itu sendiri juga di hadiri oleh wakil walikota Sabang Islamuddin, Dalam kata sambutanya Islamuddin mengharapkan Iplementasi undang-undang no 14 tersebut dapat di laksanakan oleh seluruh jajaran Pemda Kota Sabang karena hal tersebut merupakan hak warga secara luas.

“Informasi yang kita punya tidak semuanya merupakan rahasia Negara ataupun milik pemerintah tapi juga merupakan kebutuhan publik yang harus di ketahui oleh masyarakat sebagai mana tertuang dalam UU no 14 2008 yang baru saja di rumuskan tersebut,” imbuhnya.

Ia juga mengharabkan dengan Workshop ini dapat menumbuh kembangkan transparansi di dalam pengelolaan aspek kepemerintahan pada seluruh warga Sabang agar tidak ada lagi kecurigaan dan penilaian buruk pada pemerintahan karena informasi yang kurang di terima oleh warga itu sendiri.

Sementara itu Suferveiser logical Aceh Institut merangkap Manager Analisis AIPRD Aceh sekaligus menjadi Moderator dalam workshop tersebut secara terpisah Fajran Zein mengatakan Kota Sabang saat ini adalah kota satu-satunya dan yang pertama di Seluruh Nangroe Aceh Darussalam yang melaksanakan sosialisasi atau workshop tentang UU No 14 tahun 2008 ini tentang Hak Publik dan keterbuakaan Pemerintah dalam hal Informasi dan hal tersebut kita harapkan dapat menjadi masukan bagi pihaknya untuk merekomendasikan beberapa bentuk panduan dalam menjalankan UU tersebut.

“ Dari rekomendasi hari ini kita akan coba buat beberapa bentuk panduan seperti buku saku tentang apa tu UU No 14 dan bagai mana kita harus menerapkanya di dalam kinerja kita sehari-hari, kita harapkan dengan pelaksanaan Workshop yang baru pertama kali di Aceh Ini Kota Sabang jadi Kota percontohan dalam sistim penerapan Informasi Publik tersebut,” ujarnya.

Selain itu Fajran Zein juga mengakui UU No 14 itu sendiri masih dalam tahap Sosialisasi selama dua tahun dan dalam rentan waktu tersebut pihaknya bekerja sama denga beberapa LSM dan Pemerintahan Kota serta kabupaten yang ada mencoba merekomendasikan beberapa poin penting sebelum Undang –undang tersebut di Sahkan. (Al)

0 KOMENTAR: