SABANG- Sebelum mengakhiri masa tugasnya pada satu Okteber 2009 mendatang, tim penanggulangan bencana Aceh dan Nias DPR RI untuk ke sekian kalinya meninjau sejumlah proyek yang di kerjakan oleh BRR di Kota Sabang.
Dalam kunjungan terakhir kalinya ini Minggu (28/6) kemarin Tim yang diketuai oleh Dr Ahmad Farhan Hamid tersebut akan meninjau Mesin Instalasi air bersih di daerah pria Laot, jalan menuju Kilometer Nol dan kondisi rumah bantuan korban Tsunami di Ujong Seukundo Sabang yang merupakan proyek rekontruksi dan rehabilitasi BRR Aceh di Kota Sabang.
Sebelumnya rombongan tim pengawas dan sejumlah anggota DPR RI lainya seperti Tgk Imam Suja, Marzuki Daud, dan Mufid Gushari serta Iskandar Ketua Badan Koordinasi Rekontruksi Aceh (BKRA) yang menggantikan posisi BRR di Aceh menggelar tatap muka dengan para muspida setempat di Aula kantor Walikota Sabang.
Dalam kesempatan yang di anggap langka tersebut Walikota Sabang Munawar Liza langsung memaparkan sejumlah permasalahan yang timbul dari sejumlah proyek yang di tangani oleh BRR di Kota Sabang dan sampai saat ini belum juga terealisasi dan selesai dengan baik.
“Dalam kesempatan ini dapat saya laporkan bahwa sampai saat ini masih ada korban Tsunami di Kota Sabang yang juga belum memperoleh rumah,pembangunan mesin Instalasi air bersih juga belum dapat di fungsikan,bahkan proyek pembangunan tanggul BRR di kelurahan pasir putih terkesan salah kaprah,” tandas Munawar menegaskan.
Lebih lanjut Munawar mengatakan ada sebuah proyek BRR terkait pembangunan sejumlah ruas jalan di Sabang yang sampai saat ini belum juga selesai, bahkan tanpa koordinasi sebelumnya pembangunan tanggul di daerah pasir putih tersebut juga sudah merusak pantai dan di tinggalkan begitu saja tanpa ada inisiatif untuk perbaikan.
“saya rasa jangan gara-gara hal kecil masalah yang timbul, semua kebaikan BRR yang telah di rasakan masyarakat dapat tercemar, atau dengan kata lain gara-gara tinta setitik hitam susu sebelanga,” tambahnya.
Selain itu sarana dan prasarana serta sistim sanitasi sebanyak 100 unit rumah bantuan bagi korban Tsunami di Ujong Seukundo Sabang juga di laporakan tidak memenuhi standar hingga perlu adanya kebijakan dari tim pengawas untuk merekomendasikan pembagunan lanjutan.
Hal senada juga di sampaikan Husaini Pj Dirut PDAM Aneuk laot Sabang yang mengungkapkan proses instalasi air bersih tersebut terhambat akibat sampai saat ini belum adanya generator pembangkit listrik yang dapat di tempatkan di lokasi tersebut sebagai alat pompa mesin yang akan menyuplai air bersih ke rumah bantuan Tsunami tersebut.
Sementara di sisi lain tugas BRR di Aceh telah berakhir dan saat ini menurut Dr Ahmad Farhan Hamid yang paling penting adalah mengembalikan sejumlah proyek yang belum selesai tersebut ke dalam jalur yang seharusnya termasuk menganggarkanya kembali dalam anggaran belanja pemerintah yang nantinya juga akan di laksanakan oleh BKRA sebagai lembaga yang menggantikan tugas BRR di Aceh.
“Memang di sejumlah daerah yang kita kunjungi ada beberapa kelemahan ataupun kekurangan yang di lakukan BRR di masa tugasnya, dan kita sedang mencari solusi serta jalan terbaik agar semua permasalahan yang timbul dapat segera teratasi dengan baik,” ujarnya.
Farhan hamid menambahkan ada peluang untuk memperbaiki semuanya secara bertahap dalam sejumlah program pembangunan pemerintah di tahun 2010 mendatang, baik secara nasional APBN maupun di tingkat kabupaten dan kota atau APBD.
KEK Di Berlakukan Undang-Undang 37 Tetap di Pertahankan
Terkait rencana pemberlakukan kawasan ekonomi khusus atau KEK, farhan menegaskan pihaknya sebagai anggota DPR RI dan sejumlah fraksi lainnya yang juga tergabung dalam tim pengawas ini sudah menentukan sikap untuk mempertahankan undang-undang no 37 tentang pelabuhan bebas Sabang.
“Kita tetap mempertahankan UU37 tersebut begitu juga dengan sebahagian besar fraksi lainya, dan ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat Sabang,” tambahnya.
Menurutnya anggota DPRI RI tidak ada sama sekali berniat untuk bermain-main dengan apa yang telah di putuskan bersama, namun kebulatan tekat tersebut juga harus di dukung oleh masyarakat dengan benar-benar memanfaatkan dengan sunguh-sungguh undang-undang tersebut bagi seluruh masyarakat di Aceh bukan hanya untuk segelintir orang yang bermain dalam bisnis pelabuhan bebas tersebut.
“soal adanya peraturan atau PP tentang kawasan ekonomi khusus itu justru akan memberi nilai lebih bagi kawasan pelabuhan yang telah di tunjuk, jadi saya rasa pemerintah pusat juga punya komitment yang sama untuk tidak mencabut UU 37 untuk rakyat Aceh,” tegas Farhan Hamid (AL)
Dalam kunjungan terakhir kalinya ini Minggu (28/6) kemarin Tim yang diketuai oleh Dr Ahmad Farhan Hamid tersebut akan meninjau Mesin Instalasi air bersih di daerah pria Laot, jalan menuju Kilometer Nol dan kondisi rumah bantuan korban Tsunami di Ujong Seukundo Sabang yang merupakan proyek rekontruksi dan rehabilitasi BRR Aceh di Kota Sabang.
Sebelumnya rombongan tim pengawas dan sejumlah anggota DPR RI lainya seperti Tgk Imam Suja, Marzuki Daud, dan Mufid Gushari serta Iskandar Ketua Badan Koordinasi Rekontruksi Aceh (BKRA) yang menggantikan posisi BRR di Aceh menggelar tatap muka dengan para muspida setempat di Aula kantor Walikota Sabang.
Dalam kesempatan yang di anggap langka tersebut Walikota Sabang Munawar Liza langsung memaparkan sejumlah permasalahan yang timbul dari sejumlah proyek yang di tangani oleh BRR di Kota Sabang dan sampai saat ini belum juga terealisasi dan selesai dengan baik.
“Dalam kesempatan ini dapat saya laporkan bahwa sampai saat ini masih ada korban Tsunami di Kota Sabang yang juga belum memperoleh rumah,pembangunan mesin Instalasi air bersih juga belum dapat di fungsikan,bahkan proyek pembangunan tanggul BRR di kelurahan pasir putih terkesan salah kaprah,” tandas Munawar menegaskan.
Lebih lanjut Munawar mengatakan ada sebuah proyek BRR terkait pembangunan sejumlah ruas jalan di Sabang yang sampai saat ini belum juga selesai, bahkan tanpa koordinasi sebelumnya pembangunan tanggul di daerah pasir putih tersebut juga sudah merusak pantai dan di tinggalkan begitu saja tanpa ada inisiatif untuk perbaikan.
“saya rasa jangan gara-gara hal kecil masalah yang timbul, semua kebaikan BRR yang telah di rasakan masyarakat dapat tercemar, atau dengan kata lain gara-gara tinta setitik hitam susu sebelanga,” tambahnya.
Selain itu sarana dan prasarana serta sistim sanitasi sebanyak 100 unit rumah bantuan bagi korban Tsunami di Ujong Seukundo Sabang juga di laporakan tidak memenuhi standar hingga perlu adanya kebijakan dari tim pengawas untuk merekomendasikan pembagunan lanjutan.
Hal senada juga di sampaikan Husaini Pj Dirut PDAM Aneuk laot Sabang yang mengungkapkan proses instalasi air bersih tersebut terhambat akibat sampai saat ini belum adanya generator pembangkit listrik yang dapat di tempatkan di lokasi tersebut sebagai alat pompa mesin yang akan menyuplai air bersih ke rumah bantuan Tsunami tersebut.
Sementara di sisi lain tugas BRR di Aceh telah berakhir dan saat ini menurut Dr Ahmad Farhan Hamid yang paling penting adalah mengembalikan sejumlah proyek yang belum selesai tersebut ke dalam jalur yang seharusnya termasuk menganggarkanya kembali dalam anggaran belanja pemerintah yang nantinya juga akan di laksanakan oleh BKRA sebagai lembaga yang menggantikan tugas BRR di Aceh.
“Memang di sejumlah daerah yang kita kunjungi ada beberapa kelemahan ataupun kekurangan yang di lakukan BRR di masa tugasnya, dan kita sedang mencari solusi serta jalan terbaik agar semua permasalahan yang timbul dapat segera teratasi dengan baik,” ujarnya.
Farhan hamid menambahkan ada peluang untuk memperbaiki semuanya secara bertahap dalam sejumlah program pembangunan pemerintah di tahun 2010 mendatang, baik secara nasional APBN maupun di tingkat kabupaten dan kota atau APBD.
KEK Di Berlakukan Undang-Undang 37 Tetap di Pertahankan
Terkait rencana pemberlakukan kawasan ekonomi khusus atau KEK, farhan menegaskan pihaknya sebagai anggota DPR RI dan sejumlah fraksi lainnya yang juga tergabung dalam tim pengawas ini sudah menentukan sikap untuk mempertahankan undang-undang no 37 tentang pelabuhan bebas Sabang.
“Kita tetap mempertahankan UU37 tersebut begitu juga dengan sebahagian besar fraksi lainya, dan ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat Sabang,” tambahnya.
Menurutnya anggota DPRI RI tidak ada sama sekali berniat untuk bermain-main dengan apa yang telah di putuskan bersama, namun kebulatan tekat tersebut juga harus di dukung oleh masyarakat dengan benar-benar memanfaatkan dengan sunguh-sungguh undang-undang tersebut bagi seluruh masyarakat di Aceh bukan hanya untuk segelintir orang yang bermain dalam bisnis pelabuhan bebas tersebut.
“soal adanya peraturan atau PP tentang kawasan ekonomi khusus itu justru akan memberi nilai lebih bagi kawasan pelabuhan yang telah di tunjuk, jadi saya rasa pemerintah pusat juga punya komitment yang sama untuk tidak mencabut UU 37 untuk rakyat Aceh,” tegas Farhan Hamid (AL)