
Demikian hal itu
disampaikan Ketua PB IPPEMAS, Sulaiman yang dirilis Sabtu (25/5/2013).“Wakapolres
Sabang tersebut tidak dapat ditolerir. Untuk itu atas nama pemuda dan
mahasiswa Kota Sabang, kami dan mendesak Bapak Kapolda Aceh dan
Kapolres Kota Sabang untuk segera mencopot jabatan Wakapolres sabang,”
ujarnya.
Masih menurut Sulaiman, aksi Saiful B
Lubis yang mengaku anggota polisi tidak bisa dihukum dengan hukum
Syariat merupakan kesalahan fatal yang dinilai merusak penerapan Syariat
Islam di Aceh. Padahal pada dasarnya, prinsip keadilan harus harus
ditegakkan tanpa melihat statuta sosialnya. Apalagi berdasarkan
Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, polisi tunduk di bawah peradilan umum.
“Bukan di pengadilan militer. Ini mempermalukan keberadaan institusi polri,” tukasnya.
Karenanya dia berharap, tuntutan mereka
mengenai pencopotan Wakapolres Sabang harus ditunaikan untuk
mengembalikan kepercayaan masyarakat Sabang terhadap Polres Sabang.
[005-R]
0 KOMENTAR:
Posting Komentar