-

Berita Luar Negeri

Azon Profit Master

Live Traffic Feed

">See all post'); document.write('

var hn_url_blog = "http://mediacentersabang.blogspot.com/"; var hn_jumlah_post = 10; var hn_warna_latar = "#000000"; var hn_warna_garis = "#FF0000"; var hn_posisi = "bottom"; var hn_tampilkan_judul = true; var hn_backlink = false; ?max-results=10">Alam dan Jagad Raya

'); document.write(" ?max-results="+numposts6+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts7\"><\/script>");
Home » , , , » Biro Hukum Pemprov NAD Sosialisasikan Kepres No 4 Tahun 2009

Biro Hukum Pemprov NAD Sosialisasikan Kepres No 4 Tahun 2009

SABANG- Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam melalui Kepala Biro Hukum dan HAM Hamid Zain Kamis (7/5) kemarin secara tegas menyatakan dukungannya pada pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan sesuai dengan Kepres No 4 tahun 2009.

Pernyataan tersebut di sampaikan Hamid di Aula Kantor Walikota Sabang Kamis kemarin dalam kunjungan seharinya di Kota Sabang untuk mensosialisasikan Kepres no 4 tahun 2009 tersebut, karena menurutnya Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Sabang khususnya harus secara penuh mendukung sistim pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan bergulir, termasuk sistim pemuktahiran data yang juga akan melibatkan Dinas-Dinas terkait di jajaran pemerintahan Kota Sabang.

“Hari ini saya dan dua rekan lainnya dari biro pemerintahan datang ke Sabang khusus untuk mensosialisasikan Keppres tersebut, secara tegas dalam pasal 2 no 4 tahun 2009 pemerintah daerah di wajibkan untuk membantu kelancaran pemilu tahun 2009 ini,” ujar Hamid.

Lebih lanjut Hamid menjelaskan, walau Keppres ini di nilai sudah terlambat karena Pemerintah sampai saat ini juga telah menyusun APBD dan APBK nya masing-masing, namun ada beberapa hal lainnya yang nantinya dapat di manfaatkan untuk membantu kelancaran pemilu tersebut, seperti pendistribusian Logistik termasuk transportasi, Sosialisasi data pemilih dan monitoring hasil pelaksanaan pemilu.

Namun di luar hal itu Hamid kembali menjelaskan bahwa bantuan Pemerintah pada pihak KIP dan Panwas terkait pelaksanaan pemilu ini adalah sepanjang di minta dan di butuhkan oleh KIP dengan menyampaikan permohonan secara tertulis pada pemerintah Daerah, karena bila hal tersebut tidak di laksanakan maka Pemerintah justru di larang untuk memberikan bantuannya.

“di dalam beberapa surat menteri dalam negeri terkait dukungannya pada KIP adalah sepanjang dan sejauh di minta oleh KIP,kalau KIP tidak meminta kami tidak boleh membantu sebab KIP merupakan lembaga mandiri yang juga punya anggaran khusus,” tandas Hamid.(AL)

0 KOMENTAR: