Hal tersebut tertuang dalam sosialisasi penitipan peran dan fungsi forum kemitraan polri dan masyarakat (FKPM) kedalam Tuha Peut di Provinsi NAD, sosialisasi yang di gelar di aula serba guna Polres Sabang Kamis (12/18) di selenggarakan oleh Polda NAD dan IAIN Araniry serta sejumlah lembaga Asing lainya.
Namun program tersebut tidak akan dapat di mulai bila Qanun pembentukan Gampong itu sendiri belum juga selesai di bahas oleh pihak DPRK Sabang, hal itu juga di sampaikan ketua Tim sosialisasi Drs Tgk H Abdullah Atiby Mpd dalam kesempatan yang juga melibatkan sejumlah tokoh masyarakat,Sekda Kota sabang Sofyan Daud dan ketua DPRK Sabang H Husaini.
Menurutnya program ini harus sudah berjalan dengan ketentuan dan peraturan daerah atau Qanun yang baku agar semua pihak termasuk masyarakat dapat mentaatinya sebagai peraturan yang harus di ikuti.
" Program ini sudah berjalan di seluruh Aceh bahkan untuk di provinsi lainya unsure polhumas melalui FKPM sudah masuk hingga ke tingkat RT dan RW, namun khusus untuk di Aceh masih butuh sebuah peraturan daerah seperti Qanun sebagai dasar hokum pelaksanaan program itu sendiri," imbuhnya.
Menyangkut keterlibatan IAIN Araniry terkait sosialisasi FKPM itu sendiri Tgk H Abdullah menjelaskan pihaknya punya program kerja sama dengan pihak Polda NAD untuk membantu mensosialisasikanya langsung pada masyarakat agar kendala yang di hadapi masyarakat tersebut nantinya juga dapat di tampung oleh Polri sebagai eplementasi program Polhumas itu sendiri.
"fungsinya kita harapkan dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan di tingkat Gampong langsung oleh masyarakat itu sendiri, jadi tidak perlu harus ke kantor Polisi, dan kita pihak IAIN Aranry juga berperan aktif untuk membantu mensukseskan program tersebut," tambahnya.
Sementara itu di tempat terpisah Kapolres sabang Akbp Imam Tobroni menjelaskan hingga saat ini program Polhumas di Sabang sudah berjalan, bahkan di setiap gampong sudah ada petugas yang berbaur dalam masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul di tingkat gampong tersebut, namun tidak semua warga mau melaporkanya bahkan terkadang enggan memberitahukan pihak berwajajib di gampongnya bila timbul permasalahan baik perkelahian atau lain sebagainya.
" hari ini kita undang tokoh masyarakat dan lembaga adat untuk membentuk sebuah struktur agar unsur polisi dapat di libatkan dalam sruktur tersebut hingga ketingkat gampong, dengan demikian kita harapkan setiap desa bisa menerapkan program tersebut," ujarnya.
Menyangkut unsur dan keberadaan tuha peut yang hingga saat ini sudah mulai pudar Tabroni mengharapkan dengan adanya sosialisasi FKPM tersebut semua unsure dapat terlibat aktif membangkitkan kembali struktur gampong yang dulunya justru tidak lagi di jalankan karena dengan demikian ketentraman di tingkat gampong juga akan terwujut dengan baik," tandasnya.(ZAL)
0 KOMENTAR:
Posting Komentar