Pemko Tidak Ikut Campur Jual Beli Tanah BPKS
SABANG- Sejak tahun 2007 silam sebahagian tanah masyarakat Sabang telah dibeli oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) untuk persiapan pengembangan kawasan Freport Sabang seperti kawasan industri, pertanian, penumpukan barang dan lainya, namun tahun 2008 rencana pembelian tanah itu tidak dapat dilanjutkan karena bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
Walikota Sabang Munawar Liza Zainal yang ditemui seusai upacara peringatan HUT Kota Sabang ke – 43 di lapangan Yossudarso Selasa (24/6) membantah kalau selama ini pihaknya terlalu ikut campur tentang jual beli tanah warga oleh BPKS yang mengakibatkan pembelian tanah tersebut terhenti.
Menurutnya, tuduhan masyarakat terhadap Pemko yang terlalu ikut campur sehingga terhentinya pembelian tanah bukanlah murni permintaan masyarakat, tetapi semua itu merupakan permintaan agen dan calo yang ingin mengedepankan kepentingan pribadi yang menjurus kepada bisnis dan menghancurkan masa depan Sabang.
Selama ini Pemko Sabang tidak menggunakan wewenang yang berlebihan, namun pihaknya ingin mengatur dan menertipkan pembelian tanah warga itu sesuai dengan keinginan yang direncanakan untuk kepentingan Freport Sabang dan tahun 2008 BPKS telah mengajukan proposal kepada Pemko untuk ditindaklanjuti, tetapi pengajuan proposal itu pihak BPKS belum melaksanakan musyawarah secara internal.
“ Kami mendapatkan informasi dari beberapa orang Deputi bahwa mereka tidak mengetahui tentang proposal yang diajukan BPKS kepada pemerintah daerah menyangkut pembebasan atau pembelian tanah warga tersebut,” katanya.
Lebih lanjut ditambahkan, semestinya BPKS secara institusi terlebih dahulu duduk bersama untuk membahas tanah mana dan didaerah mana yang harus dibebaskan (prioritas), selanjutnya proposal yang telah disepakati itu diberikan kepada Pemko agar dipelajari apakah sesuai atau tidak dengan master plan serta RUPR.
Di Kota Sabang terdapat yang namanya tataruang sesuai undang-undang, apabila Pemko tidak mengatur pembelian tanah warga dikhawatirkan hutan lindung, tanah untuk perkotaan, permukiman dan lainnya juga akan dibeli sehingga merugikan masyarakat banyak, jelasnya.
Dari itu, hendaknya BPKS dalam melakukan pembelian tanah warga harus sesuai dengan peruntukan, apa yang akan dibuat baru membeli tanah, hal itu dimaksudkan agar setelah tanah dibeli tidak ditelantarkan sehingga akan menghambat pembangunan Sabang kedepan.
Pola yang diberlakukan sekarang berbeda dengan sistim pembelian tanah tahun sebelumnya, tahun 2007 masyarakat marah karena Walikota dituduh melarang jual beli tanah padahal Pemko melarang pembelian yang tidak sesuai aturan berlaku.
Sedangkan tahun 2008 BPKS telah menyerahkan proposal kepada Pemko untuk dibahas serta ditindaklanjuti agar tidak bertentangan dengan tataruang kota, mekanisme sekarang yaitu BPKS harus bekerjasama dengan Pemda untuk mencari tanah-tanah yang memang sesuai dengan aturan pembelian dan peruntukannya.
“ Kami berharap kepada masyarakat agar tidak termakan isu, sepertinya selama ini ada upaya peggiringan menjelang pemilihan umum tahun 2009 untuk pemanasan-pemanasan sebelum berlangsungnya pemilihan, jangan masyarakat dijadikan sebagai alat demi tercapainya kehendak atau kepentingan pribadi,” tegas Munawar.(Zal)