-

Berita Luar Negeri

Azon Profit Master

Live Traffic Feed

">See all post'); document.write('

var hn_url_blog = "http://mediacentersabang.blogspot.com/"; var hn_jumlah_post = 10; var hn_warna_latar = "#000000"; var hn_warna_garis = "#FF0000"; var hn_posisi = "bottom"; var hn_tampilkan_judul = true; var hn_backlink = false; ?max-results=10">Alam dan Jagad Raya

'); document.write(" ?max-results="+numposts6+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts7\"><\/script>");

UPACARA DETIK-DETIK PROKLAMASI RI DI SABANG KHIDMAT

Puluhan Mahasiswa gelar tari rampoe dan kibarkan merah putih di bawah laut


SABANG-Upacara memperingati detik-detik proklamsi Kemerdekaan RI ke 64 di Kota Sabang berlangsung di lapangan Yos Sudarso Sabang senin, 17082009.

Bertindak sebagai inspektur upacara Walikota Sabang, Munawar Liza Zainal. Upacara diawali dengan pembacaan Al Qur’anul karim dan dilanjutkan dengan shalawat badar dari kelompok ibu-ibu Kel. Kota Atas Sabang.


Pasukan pengibar bendera merah putih terdiri dari siswa SLTA, TNI dan Polri yang bergerak dengan sikap sempurna melakukan upacara penaikan bendera tepat pukul 10.00 WIB. Selanjutnya suara sirine pun berbunyi panjang saat detik-detik pembacaan naskah detik-detik proklamasi yang dibacakan ketua DPRK Sabang, H.Husaini dan dilanjutkan dengan pembacaan pembukaan UUD 1945 oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Sabang, Drs. Bustamam Ali.

Usai upacara, Walikota bersama dengan muspida menuju Rumah Tahanan Negara untuk menyerahkan remisi kepada narapidana yang dianggap telah dan sedang menjalani hukuman dengan baik.

Dalam kesempatan tersebut kepala rutan Sabang Nawawi SH mengharapkan agar walikota Sabang dapat lebih memperhatikan masyarakat binaan yang sampai saat ini masih berada di rutan.

“kami sangfat berterimakasih atas bantuan Pemko yang selama ini telah memperhatikan rutan Sabang dengan terbentuknya sebuah pustaka mini yang tentunya akan sangat bermamfaat, namun demikian keterbatas buku dan bahan bacaaan lainya agar dapat kembali menjadi perhatian,” tandasnya

Selanjutnya rombongan walikota langsung menuju rumah kediaman Haji Ramli Haji salah seorang pejuang kemerdekaan yang masih hidup di Sabang, Walikota dan rombongan juga meninjau pasien yang sedang dirawat di RSU Sabang dan Rumah Sakit Angkatan Laut Sabang serta melihat anak-anak yatim dipanti asuhan.

Yang lebih menarik lagi seluruh unsur muspida menuju Pulau Rubiah untuk menyaksikan 22 mahasiswa Kelautan Unsyiah Banda Aceh melakukan upacara penaikan bendera merah putih dibawah laut. Selanjutnya upacara dilanjutkan di pantai Tepi Layeu Iboih sekitar 20 km dari kota Sabang.

Walikota Sabang, Munawar Liza Zainal yang dalam kata sambutannya mengatakan, kegiatan mahasiswa kelautan Unsyiah tidak hanya dilakukan pada tahun ini saja sebagai bahan untuk menyusun skripsi, tapi harus dijadikan agenda kegiatan tahunan. Acara tersebut mendapat sambutan dari masyarakat setempat dan dihadiri muspida serta undangan lainnya.

Kegiatan lain untuk menyemarakkan suasana memperingati HUT ke 64 RI, masyarakat Kota Sabang melakukan berbagai kegiatan seperti panjat pinang, aneka lomba lainnya dan hiburan rakyat.(AL)



Walikota Sabang sedang menyerahkan bantuan kepada penghuni LP Kota Sabang
saat kunjungannya ketempat tersebut dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 64









Aneka lomba dan kegiatan masyarakat Sabang
dalam rangka menyemarakkan HUT RI ke 64



Hut Adiyaksa ke 49, Kejaksaan Sabang Eksekusi kasus Korupsi

SABANG- Walau di gelar sangat sederhana namun upacara hari jadi Kejaksaan Negeri atau Adiyaksa ke 49 di Kota Sabang di harapkan dapat di jadikan sebagai momentum pembenahan dan introspeksi diri khususnya lembaga Kejaksaan Negeri Kota Sabang.

Terkait hal tersebut Kajari Sabang R Haikal SH yang di konfirmasi Rabu (22/7) mengaku akan terus meningkatkan kinerja kejaksaan Negeri Sabang khususnya di dalam bidang penanganan kasus korupsi yang masih menghantui masyarakat Sabang.

“Kita tetap komit terhadap sejumlah kasus yang sampai saat ini masih kita tangani terkait kasus korupsi yang telah merugikan nagara tentunya, bahkan saat ini kita sedang melakukan penyelidikan atau pendalaman kasus yang juga terkait korupsi,” Ujar Haikal sesaat setelah melaksanakan Upacara Hut Adiyaksa.

Ia menambahkan saat ini pihaknya sedang mempelajari kembali kasus pengadaan alat timbangan Portable milik Dinas Perhubungan Sabang yang sempat tertunda beberapa lama yang melibatkan mantan Kepala dinas perhubungan Kota Sabang Azhari Daud dan sejumlah kasus lainnya yang masih dalam status penyidikan.

“kasus Azari daud memang sudah kita terima kembali dan masih kita periksa, dan besok akan kita kirimkan P 19 nya pada pihak kepolisian, untuk melengkapi sejumlah berkas lainnya yang masih di anggap kurang,” tandasnya.

Sementara itu momentum hari jadi tersebut juga bertepatan dengan jadwal eksekusi hasil Makamah Agung atau MA terkait penolakan kasasi kasus penyelewengan dana sekretariat DPRK Sabang yang sebelumnya telah di ajukan Teuku Ubit mantan pemegang kas sebagai terdakwa.

Menurut Zulkarnain SH Jaksa penuntut dalam kasus tersebut yang di temui Rabu kemarin di ruang kerjanya, eksekusi akan di lakukan langsung di rutan sabang termasuk pembacaan hasil putusan MA tersebut yang di aksikan langsung oleh terdakwa dan pihak keluarganya.

“hari ini akan kita laksanaka eksekusi yakni pembacaan hasil makamah agung langsung di hadapan terdakwa di rumah tahanan Sabang yang juga akan di saksikan oleh pihak keluarganya,” ujar Zulkarnain.

Dengan keluarnya surat putusan Makamah Agung nomor 1176 K/PID.SUS/2009, amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa tersebut, Zulkarnain SH menambahkan, maka terdakwa harus menjalani hasil putusan pengadilan Negeri Tinggi Banda Aceh nomor 27/PID/2009?PT.BNA dengan amar putusan menjatuhkan pidana pada terdakwa T Ubit.

“Hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah dan hukuman pengganti denda selama empat bulan penjara,” ujarnya.

Selain itu sesuai keputusan pengadilan Negeri Tinggi Banda Aceh tersebut terdakwa juga harus mengganti kerugian Negara sebagai uang pengganti sebesar satu miliar lebih (1.306.501.642).

Dan apa bila terdakwa tidak sanggup melunasi uang pengganti tersebut selama paling lama satu bulan sesudah keputusan menjadi keputusan hukum tetap, Zulkarnain menjelaskan pihak Kejaksaan berhak melakukan penyitaan harta benda terdakwa yang selanjutnya akan di lelang untuk menutupi kerugian Negara tersebut.

“Namun demikian tidak menutup kemungkinan ada yang namanya PK atau peninjauan kembali, tapi PK ini pun tidak dapat menghalangi Eksekusi atau hasil keputusan Makamah Agung kecuali dalam kasus hukuman mati,” tandas Zulkarnain tegas.(AL)