Posted by Telecenter Sabang
Posted on Rabu, April 29, 2009
with 1 comment
SABANG- Puluhan unit mobil bekas Ex Singapura Selasa (28/4) siang kemarin mulai di turunkan di dermaga Pelindo Sabang, sebanyak 28 unit mobil, dua unit Honda Herley Davidson dan empat unit perahu karet satu persatu di turunkan dari atas galangan kapal benama INARAN Jakarta.
Puluhan Unit barang bekas dari Singapura yang dianggap sampah luar Negeri oleh sejumlah warga tersebut dibawah bendera PT Makmur Jaya melalui agen resmi Pemko Sabang PDPS (Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang).
Walau sebelumnya kapal kargo yang membawa barang bekas dari Singapura tersebut sempat mengalami kendala dalam proses bongkar muatan di dermaga Pelindo terkait Administrasi lainnya, namun pihak PDPS melalui PJ Direktur Sdr Alex menyebutkan masalah tersebut sudah selesai dan hanya sebatas Adm nya saja sementara sampai saat ini puluhan unit Mobil dan sejumlah barang lainnya sudah selesai di turunkan.
“Ia memang sempat mengalami kendala di lapangan tapi sudah selesai, bahkan sekarang Kapal sudah selesai bongkar dan akan langsung bergerak meninggalkan Sabang, dan kita hanya sebatas urusan ke agennya saja sementara barang-barang tersebut adalah milik PT Makmur Jaya,” ujarnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh pemilik PT makmur Jaya Wahab Tomas yang di konfirmasi Selasa siang kemarin, menurutnya semua daftar manifest dan daftar jumlah barang yang masuk ada di tangan pihak PDPS dan sampai saat ini pihaknya tidak menemukan masalah di lapangan terkait bongkar barang bekas tersebut di Pelabuhan.
Sampai saat ini ratusan unit mobil bekas Ex Singapura lainnya sudah sangat menumpuk di Sabang bahkan di rencanakan dalam waktu dekat perusahaan lain juga akan membawa masuk puluhan Unit Mobil lagi ke Sabang, sementara hingga kini belum ada sebuah kebijakan pun dari pihak Pemerintah untuk mengijinkan mobil yang sudah di Klem sebagai sampah tersebut keluar dari daerah Sabang.(AL)
Posted by Telecenter Sabang
Posted on Jumat, April 17, 2009
with No comments
SABANG- Sedikitnya 40 Unit Mobil Ex Singapura dan beberapa unit kendaraan roda dua bekas dari Singapura kembali masuk Sabang melalui Dermaga Pelindo Sabang, aktifitas bongkar barang di area pelabuhan kembali terlihat sejak pukul 11,30 kamis (16/4) kemarin, puluhan buruh pelabuhan terlihat antusias menurunkan mobil Ex Singapura tersebut.
Walau sempat mengalami penundaan pembongkaran muatan namun Kapal Paradise Ulam Batar dengan Nomor IMO 7400754 yang mengangkut puluhan Mobil Ex Singapura tersebut akhirnya mulai bongkar barang kamis menjelang siang kemarin, padahal Kapal sudah masuk teluk Sabang sejak Selasa (14/4) lalu.
Informasi yang di terima Koran ini penundaan bongkar muatan kapal tersebut di akibatkan oleh kurang lengkapnya persyaratan yang di miliki oleh perusahaan yang membawa masuk Mobil itu , namun hal tersebut secara tegas di bantah Yudi salah seorang Importir dan pemilik puluhan mobil Ex Singapura tersebut, menurutnya tidak ada masalah, dan tidak ada penundaan bahkan semuanya sudah sesuai prosedur.
“memang ada beberapa poin yang harus kita selesaikan belakangan tapi itu bukan masalah semuanya sudah kita penuhi sesuai prosedur dan kita juga tidak di kenakan biaya sandar kapal walaupun kapal baru bisa bongkar hari ini,” tandas Yudi yang di hubungi Wartawan kamis (16/4) kemarin.
Hal senada juga di sampaikan Kapolres Sabang AKBP Imam Thobroni siang kemarin, menurutnya penundaan yang sempat terjadi bukan di sengaja tapi hanya diskomunikasi antara pihak Polda NAD dengan pihak BPKS yang telah mengeluarkan izin masuknya barang bekas dari Singapura tersebut.
“Memang pihak Polda sempat mempermasalahkan masuknya mobil Ex singapura tersebut karena dianggap illegal sesuai surat keputusan Disperindag tahun 2006 bulan lima nomor 343 yang menyatakan BPKS tidak boleh mengeluarkan izin masuk barang bukan baru, tapi beberapa bulan kemudian di tahun yang sama Disperindag juga mengeluarkan kembali surat keputusanya nomor 788 tentang pemberian Izin BPKS sesuai dengan UU PA,” ujar Thobroni pada wartawan
Lebih lanjut Thobroni menjelaskan sampai saat ini masih belum ada kepastian dan kurangnya sosialisasi keputusan menteri tersebut hingga diskomunikasi seperti ini bisa saja terjadi, untuk itu besok di rencanakan pihak Polda NAD akan turun langsung ke Sabang melihat proses dan sistim perizinan yang di gunakan oleh pihak BPKS.
“Ada lagi surat 788 bln 9 2006 yang intinya BPKS di perkenankan dengan limpahan kewenangan dari pemerintah pusat sesuai dengan UU PA no 37, jadi memang ada kerancuan terkait pelabuhan bebas Sabang ini,” tambah.
Terkait izin operasional mobil Ex Singapura yang telah masuk ke Sabang tersebut Thobroni menjelaskan memang sampai saat ini pihak Mabes Polri belum mengeluarkan Izin tersebut hingga tidak dapat di daftarkan karena tidak memiliki Form A, namun masih di bolehkan beroperasi hanya di Sabang saja.(AL)